PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI …………………………..
KECAMATAN ……………………….
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) …………………..
KABUPATEN ......................................
Nomor : 007/ VII/ …. / 2013
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………..
Jabatan : Kepala SDN ………….
Unit Kerja : SD Negeri ....................
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri .................. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ..............................................
Jabatan : Kepala Puskesmas …………..
Unit Kerja : Puskesmas ………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Puskesmas ……….., Kabupaten .............. ,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku,
kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan –
ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak Pertama sepakat menerima
pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
2.
Pihak Kedua sepakat memberi
pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan kesehatan diberikan
oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama
dengan ketentuan :
- Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
- Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
2.
Pelayanan Kesehatan yang
diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
- Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali.
- Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
- Rujukan apabila diperlukan.
3.
Pihak Pertama mempunyai kewajiban
:
- Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
- Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah
maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian
kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang
berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1.
Perjanjian ini berlaku selama 1
(satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.
Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk
mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak
apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua
belah pihak.
2.
Hal – hal yang timbul pada
pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
di …………………….
Pada tanggal 15 Juli 2013
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Kepala Puskesmas Kalikotes Kepala SDN
...........................
........................................... ...........................................
Ijin copas
ReplyDeleteMohon ijin copas
ReplyDeleteijin copas
ReplyDelete